Palu, Sulawesi Tengah - Tim Kementerian PAN-RB Pusat melakukan Sosialisasi terkait Integrasi Layanan Melalui Portal Pelayanan Publik dan Tata Cara Inventarisasi E-Services Tahun 2023. Bertempat, diruang rapat Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (8/6/2023)
Sosialisasi ini dilaksanakan secara Hybrid dalam rangka menindaklajuti surat kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 24 Mei Tahun 2023 Nomor B/288/PP.00.04/2023 tentang Sosialisasi Pembangunan Portal Pelayanan Publik dan Inventarisasi E-service Lingkup Pemerintahan Daerah.
Sosialisasi ini juga di moderatori langsung Kepala DKIPS diwakili Kabid Aptika DKIPS Provinsi Sulteng Wahyu Agus P.
Pada paparan pertama, Analis Kebijakan Madya Ponco Imam P menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Kementrian PAN-RB melakukan inventarisasi terhadap 106 instansi pemerintah dengan komposisi 91 pemerintah daerah (5.009 aplikasi) dan 15 Kementerian dan Lembaga (213 aplikasi).
"Sektor aplikasi yang paling banyak adalah komunikasi dan informasi 1.351, disusul kesehatan 599 dan aparatur negara 217."kata Analis Kebijakan Madya
Selanjutnya, Ponco juga menerangkan, Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE bahwa portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis elektronik agar memudahkan pengguna mengakses layanan pemerintah.
Ia juga menambahkan, portal pelayanan publik terdiri atas : (1) Portal pelayanan publik pemerintah pusat yang terdiri atas pelayanan publik semua kementrian dan lembaga. (2) Portal pelayanan publik pemerintah daerah yang terdiri atas semua pelayanan publik disetiap pemerintah daerah provinsi dan semua daerah kab/kota didalam provinsi tersebut.
"Agar tidak membingungkan masyarakat, dan dikemas dalam super apps yang diberi nama Indonesia Satu."jelas ponco
Selanjutnya, hasil inventarisasi e-service tahun 2022 terdata 5.099 e-servis, 13 provinsi, 60 kabupaten dan 18 kota.
Selanjutnya, paparan kedua oleh Dena Risma selaku Staf Kementerian PAN-RB menyampaikan bahwa di tahun 2022 dan 2023, Kementrian PAN-RB akan melakukan inventarisasi e-services dilingkup instansi pemerintah guna menggambarkan penerapan e-services di Indonesia dan menentukan prioritas integrasi dengan portal pelayanan publik.
"Manfaat inventarisasi e-service adalah mengetahui persebaran penerapan pelayanan publik berbasis elektronik di instansi baik di kelola sendiri maupun yang disiapkan oleh pemerintah pusat."Ungkap Dena pada kesempatan itu
Menurutnya, ruang lingkup inventarisasi e-services diantaranya ; (1) digunakan oleh OPD baik dibangun secara mandiri maupun disediakan oleh pusat. (2) layanan yang diberikan berbentuk aplikasi atau sistem informasi. (3) diutamakan pada e-services yang masuk kedalam domain pelayanan publik. (4) telah di launching dan digunakan oleh masyarakat.
Lebih jauh, Dena menjelaskan bahwa pelaksanaan inventarisasi e-sevice Tahun 2023 yaitu : (1) Penyusunan surat permohonan dan hasil inventarisasi e-service (juni 2023). (2) Sosialisasi portal pelayanan publik dan pelaksanaan inventarisasi e-service. (3) Pelaksanaan inventarisasi e-service oleh dinas komunikasi dan informatika. (4) Pengisian format inventarisasi e-service. (5) Pengisian hasil inventarisasi e- service.
Turut hadir : Sekdaprov, Tim Kemen PANRB, OPD Lingkup Pemprov Sulteng dan Pejabat dan Staf DKIPS Sulteng.
Sumber : Kominfo Santik Selaku Humas Pemprov. Sulteng