Palu, jejaksulteng.com - Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan situasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA menjelang malam tahun baru 2024 tetap kondusif sesuai dengan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-2077.PK.08.05 TAHUN 2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal tahun 2023 dan Tahun baru 2024.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan Kepala Divisi Pemasyarakatan yaitu :
1. Memastikan dan mengecek kehadiran petugas regu jaga pengamanan, piket kesehatan/medis dan perwira piket.
2. Memastikan bantuan jaga pengamanan tetap stanbay bila sewaktu-waktu di butuhkan.
3. Melaksanakan pemantauan ke dalam blok hunian.
4. Memastikan mitigasi resiko yang dapat mengganggu situasi gangguan kamtib sesuai dengan SOP.
5. Memastikan sarana dan prasarana penunjang dalam menjaga situasi gangguan kamtib lengkap dan sesuai dengan SOP.
6. Menginstruksikan petugas pengamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melibatkan diri secara aktif dalam pemantauan warga binaan