Palu - jejaksulteng.com - Berdasarkan Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
IKIP tahun 2022 Sulawesi Tengah sebesar 72,48 berada di peringkat 26. Angka tersebut di bawah rata-rata nasional. Namun di tahun 2023, hasil IKIP Sulawesi Tengah berada di angka 78,11 dan posisi Sulteng melompat di perangkat 11 secara nasional. Bahkan berdasarkan data Komisi Informasi Pusat, Sulawesi Tengah memiliki poin tertinggi di Regional Sulawesi.
Hal ini bisa dibuktikan melalui geliat diskusi yang terjadi di Focus Group Discussion Daerah IKIP 2023. Melalui FGD ini, Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) sebagai informan ahli memaparkan fakta dan data. Sehingga membawa kenaikan nilai IKIP Sulteng sebesar 5,63. Rabu, (24/1/2024)
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas A. Rahim menyerahkan Buku The Untold Story "Membedah Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023" yang disusun Komisi Informasi Pusat, kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona.
Abbas menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tengah berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Urusan Komunikasi dan Informatika, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemda, dan Keputusan Gubernur Tentang PPID Nomor. 045.6/198/ diskominfo/-g-st/2021.
"Tiga aturan ini menjadi payung hukum penyelenggaraan informasi publik. Dari segi regulasi tentu belum begitu lengkap dan kuat untuk menjamin hak akses informasi publik", ujar Abbas.
Selain itu, kurangnya publikasi terhadap sengketa informasi publik. Banyak informasi terkait dengan sengketa kurang terpublikasikan meskipun sengketa informasi tersebut bersifat terbuka untuk diketahui oleh publik.
Di tahun 2022, hanya ada 5 sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Sulawesi Tengah. Pada tahun 2022 ada satu Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang diajukan keberatan Ke PTUN yaitu Putusan Ajudikasi dengan nomor: 01/PTS/ PSI/KI-SLTG/IV/2022.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng, Sudaryano Lamangkona mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas capaian peningkatan nilai IKIP tahun 2023.
Lanjut, kata Sudaryano, hal tersebut di peroleh berkat kerja bersama Komisi Informasi Provinsi Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong peran PPID di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten dalam penyebarluasan informasi terkait hasil kegiatan yang dilaksanakan.
Sudaryano berharap, kedepannya nilai IKIP Provinsi Sulteng bisa meningkat di 10 besar bahkan 5 besar nasional.
Sumber : Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng, Dinas Kominfosantik.