Palu - jejaksulteng.com - Sebanyak 55 orang pelaku usaha industri yang berasal dari Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala mengikuti workshop perizinan dan standar usaha industri (PSUI) bertempat di Ballroom Sutan Raja Hotel dan Convention Palu, Kamis 22/2/24.
Plh. Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Mira Yuliastuti, ST., MP menjelaskan, pembangunan industri nasional dimaksudkan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguatan teknologi yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Salah satu upaya dalam penguatan struktur industri adalah pemberian kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyederhanaan perizinan yang terbagi 4 kategori.
Keempat kategori dimaksud yakni 1. Pendaftaran dan Perizinan Dasar untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar. 2. Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan. 3. Perizinan Usaha untuk memperoleh IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI serta 4. Perizinan Komersial.
"Jenis perizinan berusaha untuk menunjang kemudahan usaha (PB UMKU) sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan," jelasnya
Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Fahmi, SE menyampaikan tujuan pelaksanaan workshop ; 1. Membimbing peserta untuk memahami kebijakan pembangunan industri dan kebijakan perizinan sektor industri di Sulawesi Tengah. 2. Membimbing peserta secara langsung tatacara pengajuan (PB-UMKU). 3. Memfasilitasi pemenuhan komitmen teknis perizinan sektor industri melalui pemenuhan standar kegiatan usaha dan produk sektor obat dan makanan.
Peserta berjumlah 55 orang pelaku usaha industri Sulawesi Tengah. Adapun Narasumber berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulteng, Balai POM Palu dan pelaku multimedia (Uchu)