-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Serta Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-19T10:14:50Z

Parigi Moutong - jejaksulteng.com - Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) serta mengukuhkan Kades (Kepala Desa) se-Kabupaten Parigi Moutong, dengan masa jabatan delapan tahun, Bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Sabtu (17/08/2024).


Pj. Bupati dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat di desa, hanya dapat berjalan dengan baik jika di dukung oleh kerjasama yang solid dari semua aparat pemerintah, baik pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten, serta seluruh komponen masyarakat yang ada di daerah ini.


"Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian yang telah diberikan dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga meyakini kompetensi, pengalaman, dan semangat yang dimiliki, akan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa perubahan positif bagi desa" Ujar Pj Bupati.


Selanjutnya,perpanjangan masa jabatan karena telah memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kemudian,maka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:

1.komitmen terhadap pelayanan publik kepala desa harus mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan penuh dedikasi dan integritas. 

2.kepemimpinan yang inklusif. penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. 

3.pembangunan yang berkelanjutan. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa harus mengacu pada prinsip keberlanjutan. 

4.transparansi dan akuntabilitas. dalam setiap kebijakan dan keputusan, kepala desa diharapkan untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.


Adapun harapan beliau amanah yang telah diberikan kiranya dapat di jaga dengan baik,dan tidak mengecewakan masyarakat.


Berikut nama kepala desa antar waktu yang dilantik, SYAMSIN desa SILABIA kecamatan Tinombo, I GUSTI MADE ERAWADI desa WANAMUKTI BARAT kecamatan Bolano, PERANGHAM desa TADA SELATAN Kecamatan Tinombo selatan dan yang terakhir NURHADIJAH, SH desa ULATAN kecamatan Palasa.


Sumber : Dinas Kominfo Parimo (Vidya/Riska)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini